Jakarta – bnn.go.id – Kamis, 03 September 2020 BNNP DKI Jakarta melakukan Koordinasi dalam rangka Advokasi Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba ke Dinas Perumahan dan Pemukiman Prov. DKI Jakarta. hasil kegiatan tersebut adalah :
1. Untuk Kebijakan terkait P4GN telah tertuang pada Peraturan Gubernur 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa, tepatnya di Pasal 7 huruf F “larangan menjual/ memakai/ memproduksi narkoba dan minuman keras, berjudi, berbuat maksiat, kegiatan yang menimbulkan suara keras/bising, bau menyengat, termasuk memelihara binatang:”
2. Mewajibkan setiap calon penghuni rumah susun untuk melampirkan SKBN
3. Pada Tahun 2019 telah melalukan tes urin kepada pegawai non-PNS
4. Akan memfasilitasi rencana sosialisasi Edukasi dan Informasi P4GN di 6 lokasi Rusun Jakarta Pusat dan Jakarta Barat yaitu: Jati Rawasari, Tambora, Flamboyan, Daan Mogot I, Daan Mogot II, dan Rawa Buaya.
kegiatan tersebut di lakukan di Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman Prov. DKI Jakarta Lantai 7, Jl. Jatibaru Jakarta Pusat.