
jakarta.bnn.go.id – Sebagai bagian dari upaya nasional dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Pemerintah Daerah menggelar Operasi Bersama Pemberantasan dan Pemulihan Kampung Narkoba secara serentak pada 5 s.d. 7 November 2025, di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam operasi yang dilakukan pada 53 titik di 34 provinsi seluruh Indonesia, Tim Gabungan mengamankan 1.259 orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, diperoleh hasil bahwa 395 orang di antaranya positif mengonsumsi narkoba. Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, sampai dengan saat ini telah ditetapkan 37 orang sebagai tersangka, sementara 369 orang menjalani rehabilitasi.
Adapun barang bukti narkotika yang disita dari Operasi Bersama ini terdiri atas 126.325 gram sabu, 12.726 gram ganja, dan 1.428 butir ekstasi. Selain itu, turut diamankan pula 102 butir obat keras jenis Trihex dan Tramadol. Dari total barang bukti tersebut, BNN bersama Tim Gabungan berhasil menyelamatkan 519.556 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Jika dikonversikan ke dalam nilai ekonomi, jumlah barang bukti narkotika yang disita tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 190,3 miliar.
Petugas juga menyita barang bukti non-narkotika seperti alat hisap atau bong, sedotan, timbangan, plastik klip, peralatan komunikasi, buku tabungan, kendaraan roda dua, CCTV untuk memantau pendatang dan petugas, dan berbagai peralatan pendukung lainnya yang digunakan dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Selain itu, juga berhasil diamankan 6 pucuk senjata api, 1 pucuk senjata api rakitan, 2 senapan angin, dan 6 pucuk senjata airsoft gun.
Operasi Bersama di Wilayah DKI Jakarta
Di Jakarta, Operasi Bersama dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Apel Kebangsaan yang sebelumnya digelar di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/10) lalu. Operasi Pemberantasan dan Pemulihan Kampung Narkoba difokuskan pada dua wilayah yang dikenal rawan peredaran narkoba, yaitu Kampung Bahari, Jakarta Utara, dan Kampung Ambon, Jakarta Barat. Selama tiga hari berturut-turut, BNN bersama Polri dan Pemerintah Daerah melaksanakan penindakan terpadu yang melibatkan ±700 personel gabungan.
Operasi pertama digelar pada Rabu (5/11), di kawasan Samudera IV, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Kampung Bahari) . Dari lokasi ini, tiga tersangka berinsial LS alias Jw, MS alias Ha, dan SI alias Hs berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 18,57 gram sabu; 36,46 gram ganja; delapan alat hisap sabu (bong), timbangan digital, dan uang tunai hasil transaksi. Dalam proses penggerebekan, Tim Gabungan mendapat perlawanan dari sejumlah warga, namun situasi berhasil dikendalikan tanpa korban jiwa.
Keesokan harinya, Kamis (6/11), operasi berlanjut di Kampung Ambon, Jakarta Barat. Tim Gabungan menyisir sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi transaksi dan persembunyian narkoba. Hasilnya, delapan tersangka diamankan dengan barang bukti 558,05 gram sabu, satu klip ganja siap edar, bong, serta barang bukti lainnya berupa handphone, kartu ATM, dan buku tabungan.
Puncak operasi berlangsung pada Jumat (7/11), ketika Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, memimpin langsung penggerebekan besar di Kampung Bahari bersama Tim Gabungan. Dari hasil penggeledahan lanjutan di Jalan Samudera IV dan Jalan Bak Air II, Tim Gabungan berhasil menyita 89.159,42 gram sabu, 91,53 gram ganja, 159 butir ekstasi, uang tunai Rp 1.468.253.000 (satu miliar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah), dan uang palsu Rp 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah). Selain itu, Tim juga mengamankan sejumlah senjata tajam, senjata api, perhiasan, handphone, dan sejumlah kendaraan bermotor. Dalam operasi ini, sembilan tersangka dengan inisial Sa, Ab, Yu, He, Fa, Yo, Su, SH, dan RN turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, bagi penyalahguna narkoba, BNN menekankan pentingnya mengakses layanan rehabilitasi agar dapat kembali pulih, menjalani kehidupan produktif, dan terhindar dari jerat penyalahgunaan narkoba di masa depan. Masyarakat dapat menghubungi BNN atau Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) terdekat untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan profesional, yang disediakan secara gratis oleh BNN.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

OPERASI BERSAMA PEMBERANTASAN DAN PEMULIHAN KAMPUNG NARKOBA SINERGI BNN-POLRI-TNI-PEMERINTAH DAERAH DALAM SPIRIT “WAR ON DRUGS FOR HUMANITY”






