jakarta.bnn.go.id – Selasa, 29 Oktober 2024, BNNP DKI Jakarta mengadakan press release untuk mengungkap kasus dan memusnahkan barang bukti narkotika periode Agustus – Oktober 2024, bertempat di Kantor BNNP DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu “Indonesia Raya,” diikuti oleh seluruh hadirin.
Kepala BNNP DKI Jakarta menjelaskan data hasil pengungkapan kasus selama periode tersebut, yang meliputi barang bukti sabu dengan berat brutto sekitar 205,49 gram dan ganja seberat 9.291,4 gram. Pasal yang disangkakan mencakup Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan sesi tanya jawab dengan wartawan, sebelum ditutup dengan pemusnahan yang dilakukan oleh Kepala BNNP DKI Jakarta dan beberapa tamu undangan.