
jakarta.bnn.go.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Kerja dalam rangka finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih No. 18, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta, H. Abdul Aziz, S.Kom., M.Si., dengan menghadirkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi DKI Jakarta, M. Matsani, M.Si.,.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro, S.I.K., M.Si., anggota Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta dari berbagai fraksi, perwakilan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta, serta tenaga ahli penyusunan Perda P4GN.
Dalam rapat kerja ini, dilakukan pembahasan pasal demi pasal Raperda Fasilitasi P4GN disertai masukan dan saran dari para peserta. Sejumlah poin penting menjadi perhatian bersama, antara lain penguatan peran perangkat daerah dalam mendukung pelaksanaan P4GN, keterlibatan DPRD dan BNNP dalam tim terpadu, penguatan sarana dan prasarana berupa pusat rehabilitasi narkotika, serta komitmen pengalokasian anggaran daerah untuk mendukung pelaksanaan P4GN.
Rapat kerja ini diharapkan dapat menyempurnakan substansi Raperda sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Provinsi DKI Jakarta.
#jakartabersinar
#indonesiabersinar
#bnnpdkijakarta

Konsep Otomatis






