jakarta.bnn.go.id – Selasa, 2 Maret 2021 BNNP DKI Jakarta mengikuti Rapat Lanjutan Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Standarisasi Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah dan Komponen Masyarakat yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia), bertempat di Hotel Harper, Jl. Biru Laut No. X Jaktim.
Pembahasan Diskusi antara lain :
1. Persyaratan umum lembaga rehabilitasi agar sesuai SNI yang terdiri dari Tipe I, II, dan IIl
2. Syarat yang harus dipenuhi untuk Layanan rawat jalan/rawat inap baik medis maupun sosial antara lain terkait Sarana Prasarana yaitu : Ruang pendaftaran, ruang tunggu, ruang administrasi, ruang obat, ruang laktasi, toilet dll.
#warondrugs
#indonesiabersinar
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#rehabilitasibnn
#bnnpdkijakarta