Skip to main content
Rehabilitasi

Rapat Pembahasan Revisi Standar Kompetensi Kerja (SKK) bagi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

Dibaca: 23 Oleh 13 Nov 2020Desember 31st, 2020Tidak ada komentar
Rapat Pembahasan Revisi Standar Kompetensi Kerja (SKK) bagi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Jakarta.bnn.go.id – Jumat 13 November 2020, BNNP DKI Jakarta melalui Bidang rehabilitasi mengikuti Rapat Pembahasan Revisi Standar Kompetensi Kerja (SKK) bagi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi mulai tanggal 11 november – 13 november 2020. yang berlokasi di Hotel Salak The Heritage, Bogor, Jawa Barat.

Dari Hasil rapat tersebut ialah :

1. SKK yang disusun mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
2. SKK yang disusun terdiri dari 19 buah Unit Kompetensi yang akan menjadi tugas pokok bagi Konselor tingkat Pratama, Muda dan Madya
3. SKK yang telah disusun akan didaftarkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel