Skip to main content
Artikel

Bersinergi bersama-sama melawan Narkoba guna mewujudkan Jakarta Bersinar (Bersih Narkoba)

Dibaca: 197 Oleh 23 Feb 2021Tidak ada komentar
Bersinergi bersama-sama melawan Narkoba guna mewujudkan Jakarta Bersinar (Bersih Narkoba)
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Selama masa pandemi Covid-19 di wilayah DKI Jakarta kasus Narkoba semakin meningkat, pada periode Januari 2020 sampai dengan Juli 2020 mencapai jumlah 2.894 kasus narkoba (sumber dari Polda Metrojaya) artinya perdagangan narkoba semakin meningkat dilihat dari semakin banyaknya kasus penangkapan mulai dari bandar, pengedar maupun kurir yang merupakan ujung tombak penjualan narkoba.

Oleh karena itu kurir sering menjadi korban penangkapan oleh aparat penegak hukum baik dari Kepolisian maupun dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pada saat terjadi penyergapan, sebagian dari mereka yang menjadi kurir adalah juga penyalahguna narkoba sekaligus pengedar narkoba dalam jumlah kecil-kecilan, mereka berasal dari berbagai kalangan masyarakat, seperti pekerja, pelajar dan pengangguran. Penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya karena memiliki efek yang sangat negatif terhadap kerusakan pada otak, fisik dan mental karena mengonsumsinya di luar
keperluan dan ukuran medis. Dampak negatifnya adalah keluarga pengguna ikut menderita baik secara sosial (malu kepada lingkungan sosialnya), secara psikis (kecewa, marah dan putus asa) maupun secara ekonomi (harta benda habis terjual) untuk kepentingan mengurus penyembuhan dan belum lagi masalah dengan hukum, kemudian dampak lainnya adalah terhadap lingkungan sosial yang lebih luas karena sangat mungkin lingkungan sosialnya menjadi rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sehingga berbagai upaya telah dilakukan untuk
mengatasinya, selalu menjadi momok dan persepsi masyarakat akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba itu sendiri bagi perkembangan generasi berikutnya.

Berdasarkan hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tahun 2019 menunjukkan bahwa angka prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia adalah 1,8% atau sekitar 3.419.188 jiwa dari penduduk Indonesia usia 15 – 64 tahun, sementara untuk di wilayah DKI Jakarta menempati urutan ketiga di Indonesia sebesar 132.452 orang, dengan
prosentase sebesar 3.3%, upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna menekan angka prevalensi melibatkan seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Ormas dan Masyarakat yang dikoordinir oleh Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, saat ini Kesbangpol sedang melakukan penyusunan Draff yaitu Draff penyusunan Rencana Aksi dalam rangka mengoftimalkan dan mengkoordinasikan peran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sesuai amanat Inpres Nomor 2 tahun 2020, terkait penyebaran informasi informasi P4GN, tes urine dilingkungan ASN Pemprov DKI Jakarta, dan membuat Regulasi program P4GN serta memasukan materi Pendidikan Kedinasan dilingkungan Pemprov DKI Jakata.
Di wilayah DKI Jakarta perlu dilakukan survei tentang penyalahgunaan narkoba secara menyeluruh dengan tujuan untuk mengetahui secara akurat dalam memetakan penyalahgunaan narkoba baik tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan maupun tingkat kelurahan, termasuk angka prevalensi tingkat provinsi, jenis narkoba yang dikonsumsi, kemudian sikap dan persepsi masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba, dan pengaruh perilaku berisiko pada lingkungan sosial terhadap penyalahgunaan narkoba, serta menganalisis pelaksanaan program P4GN, kemudian untuk upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Indikator kebersilannya adalah di masing-masing Kelurahan
mempunyai Kegiatan P4GN dan Relawan Anti Narkoba antara lain melakukan KIE (Komunikasi, informasi dan Edukasi) kepada masyarakat di Kelurahan dengan bentuk kegiatan seperti penyuluhan, gerakan masyarakat, siskamling dan lain-lain. Membentuk Relawan Anti Narkoba oleh Lurah dari unsur masyarakat Kelurahan tersebut yang bertujuan untuk menggerakkan masyarakat kelurahan agar dapat berperan aktif dalam
upaya P4GN sehingga diharapkan muncul Penggiat-Penggiat anti narkoba yang diharapkan dapat melaksanakan Pencegahan Dini melalui kegiatan PKK, Karang taruna, PAUD dan kegiatan adat/keagamaan dan bila terjadi penyalahgunaan narkoba dilingkungannya masyarakat dapat melaporkan kepada pihak RT/RW dan Satlinmas, selanjutnya RT/RW dan Satlinmas dapat melaporkan ke Institusi Wajib Lapor (Daftar Institusi Penerima Wajib Lapor tercantum di Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/ 615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor
(IPWL) Dukungan seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan dan memiliki pengaruh
yang besar dalam mewujudkan wilayah lingkungan Bersih Narkoba, oleh karena itu
diperlukan komitmen yang kuat dan bersinergi bersama-sama untuk melawan Narkoba
guna mewujudkan Jakarta Bersinar (Bersih Narkoba)
Oleh:

Sunaryo, S.Sos, MM
Penyuluh Narkoba Ahli Madya BNNP DKI Jakata

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel