Skip to main content
Berita Kegiatan

COFFEE MORNING PELAKSANAAN TAT DAN REHABILITASI DI KANTOR BNN RI

Dibaca: 33 Oleh 02 Des 2020Desember 31st, 2020Tidak ada komentar
COFFEE MORNING PELAKSANAAN TAT DAN REHABILITASI DI KANTOR BNN RI
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Jakarta.bnn.go.id – Rabu, 2 Desember 2020, Kepala BNNP DKI Jakarta, Menerima Undangan Kepala BNN RI untuk mengikuti acara COFFEE MORNING PELAKSANAAN TAT DAN REHABILITASI DI KANTOR BNN RI. Acara Tersebut di hadiri oleh :

1) Kepala BNN RI (Komjen Pol. Drs. Heru Winarko)
2) Irtama BNN RI (Irjen Pol. Eko Danianto)
3) Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta (Brigjen Pol.Tagam Sinaga)
4) PLT. Deputi Rehabilitasi BNN (Budiyono)
5) Kabid Pemberantasan (Kombes Pol Arief Darmawan, S.Si, M.I.P.)
6) Konselor Ahli Madya BNNP DKI Jakarta ( dr. Wahyu Wulandari )
7) Kepala BNNK Jakarta Selatan (Dik Dik Kusnadi.,Bc.IP.,S.Sos.,MM)
8) Kepala BNNK Jakarta Timur (Bp. Hendrajit Putu Widagdo, S.Sos.,M.M.,M.Si)
9)Dokter Sie Wastahti bid. Pemberantasan BNNP DKI (dr. Dedeh)
10) Konselor Ahli Muda BNNK Jakarta Utara (dr. Novianti Purnamasari)
11) Kasie Pemberantasan BNNK Jakarta Utara (Trah Hidayat Djati)
12) Pengolah data pascarehabilitasi BNNP DKI Jakarta (Martina Rizky Amelia S.Psi)
13) Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur (dr. Komarunisa)
14) Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur (Ernawati Lubis)
15) Sekretaris Dinas Sosial DKI Jakarta (Yayat)
16) Kabid Resos Dinas Sosial DKI Jakarta (Prayitno)

 

Adapun Hasil Kegiatan tersebut adalah :

a) Kawasan rawan di DKI Jakarta sebanyak 117 kawasan.
b) Jumlah prevalensi yang tinggi dibutuhkan peran dinas kesehatan dan dinas sosial.
c) Petugas rehabilitasi yang telah dilatih banyak yang dimutasi
d) Pelaksanaan rehabilitasi di beberapa lembaga rehabilitasi komponen masyarakat ada yang tidak sesuai dengan SOP.
e) Rehabilitasi masih dianggap sebagai hukuman dan sanksi, bukan sebagai hak dan layanan kesehatan.
f) Tempat rehabilitasi akan distandarisasi sesuai SNI.
g) Dinas Kesehatan DKI Jakarta agar mengaktifkan kembali RSKD Duren Sawit sebagai layanan rehabilitasi rawat inap
h) Dari Tim TAT akan lebih memperketat lagi proses asesmen, sehingga pengguna akan diperiksa dengan baik, jika sudah di vonis pasal 127, maka dipastikan tidak terlibat sebagai perantara.
i) Tempat rehab swasta yang ada dicurigai dapat berafiliasi dengan bandar karena rehab swasta kebanyakan hanya mau terima klien dari Penyidik Polri.
j) Untuk klien voluntary dapat dikirim ke tempat rehabilitasi swasta
k) Tahun 2021 akan mengundang dari IPWL serta dinas Sosial untuk melakukan sosialiasi dan penandatangan pakta integritas. Ketua yayasan wajib hadir, karna akan dilakukan penandatanganan dan ketua yayasan sebagai penanggung jawab yayasan rehabilitasi
l) Agar Dinas sosial dapat mencabut rekomendasi yang diberikan terhadap Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat yang memberikan layanan tidak sesuai dengan SOP.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel