
jakarta.bnn.go.id – Selasa, 6 Oktober 2020 BNNP DKI Jakarta melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya adalah melaksanakan kegiatan Diseminasi Informasi P4GN melalui placement radio.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Seksi Pencegahan BNNP DKI Jakarta berkoordinasi ke RRI terkait dengan rencana pemasangan iklan layanan masyarakat. Adapun RRI merupakan lembaga penyiaran publik yang mempunyai 4 saluran siaran yakni RRI Pro 1, 2, 3 dan 4. Terkait dengan segmen yang akan dipilh untuk penayangan iklan layanan masyarakat ini adalah segmen generasi milenial.
Tim Seksi Pencegahan bertemu dengan Ibu Agustina Rachmawati di bagian Seksi Layanan Publik Bidang Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI Jakarta. Dalam penjelasannya, disampaikan bahwa segmen untuk generasi milenial terdapat di saluran RRI Pro 2 105 FM. Selain itu, RRI Pro 2 105 FM memiliki produk/program penyiaran berupa spot, adlibs dan dialog interaktif (situasional), dan diatur sebagai PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2015.