
jakarta.bnn.go.id –Penilaian Standar Pelayanan Minimal Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahuna Narkotika, Rabu 14 Agustus 2019 bertempat di Klinik Pratama BNN Provinsi DKI Jakarta Gd. Nyi Ageng Serang Lt. 6 Jl. HR Rasuna Said Kav 22c Jakarta Selatan. Kegiatan ini diikuti oleh dr. Roza Wahyuni, Venty Rivian Putri, A.Md.Kep, Rindu Agustina, SE dengan Tim Penilai Atina Fauzia, S.Sos dan Indah Setiyawati, Amd.Keb dari Dir. PLRIP BNN RI.