
jakarta.bnn.go.id – Rabu, 11 Mei 2022,

Penyusunan Peraturan Badan Narkotika Nasional Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi
BNN Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Rehabilitasi menghadiri kegiatan Penyusunan Peraturan Badan Narkotika Nasional Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi, bertempat di Hotel Ibis Styles, Bogor.
1. Peraturan berisi tentang aturan layanan rehabilitasi yang telah ada saat ini yaitu rehabilitasi rawat inap, rawat jalan, pascarehabilitasi serta IBM (Intervensi Berbasis Masyarakat).
2. Peraturan ini akan menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Kepala BNN Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
#warondrugs
#berantasnarkoba
#cegahnarkoba
#jakartabersinar
#indonesiabersinar
#bersihcovid19
#bnnpdkijakarta