
jakarta.bnn.go.id – Rabu, 3 Agustus 2022, BNN Provinsi DKI melalui bidang Rehabilitasi menghadiri kegiatan Penyusunan Peraturan Tentang Organisasi Profesi Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi melalui Perumusan Etik Organisasi, bertempat di Hotel Horison Ultima Bekasi (Secara Hybrid Offline dan Online).
Adapun Hasil Rapat sebagai berikut:
1. Pembentukan formatur untuk organisasi profesi konselor adiksi yang terdiri dari para koordinator rehabilitasi dari Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, Maluku, Papua, Kalimantan Utara dan Sulawesi Tenggara
2. Para formatur telah merumuskan Rancangan Kode Etik Profesi Konselor Adiksi maupun Asisten Konselor Adiksi yang terdiri dari 6 Bab yaitu Ketentuan Umum, Hubungan Konselor dengan Klien, Ketahasiaan dan Komunikasi Istimewa, Tanggung jawab profesi dan standar tempat kerja, Bekerja dalam Kultur yang berbeda, Asesmen dan Interpretasi Data Klien.
3. Alamat domisili untuk sekertariat Organisasi Profesi Konselor Adiksi telah ditetapkan dikantor BNN Pusat
4. Rencana akan dilaksanakan rapat lanjutan untuk pembahasan draft lebih lanjut
#warondrugs
#speedupneverletup
#berantasnarkoba
#cegahnarkoba
#jakartabersinar
#bnnpdkijakarta
#indonesiabersinar

Penyusunan Peraturan Tentang Organisasi Profesi Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi melalui Perumusan Etik Organisasi