Skip to main content
Artikel

Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) Di Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Dibaca: 162 Oleh 22 Mar 2021April 20th, 2021Tidak ada komentar
Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) Di Wilayah Provinsi DKI Jakarta
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Permasalahan penyalahgunaan narkoba di Provinsi DKI Jakarta merupakan
suatu permasalahan yang harus ditangani bersama-sama baik dari Aparat penegak
hukum, Instansi terkait, para OPD (Organisasi Perangkat Daerah), FKDM (Forum
Kewaspadaan Dini Masyarakat) tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna,
organisasi kepemudaan, kader PKK, dan organisasi masyarakat lain yang peduli
terhadap Anti Narkoba baik dari bidang pencegahan, pemberantasan maupun
Rehabilitasi, mengingat penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan terorganisir
(organized crime) sehingga diperlukan keseriusan yang mendesak oleh setiap
Provinsi khususnya Provinsi DKI Jakarta. Narkoba menjadi ancaman nyata, terbukti
dengan pengungkapan kasus narkoba yang berhasil dilakukan oleh Badan Narkotika
Nasional Provinsi DKI Jakarta maupun dari Jajaran pihak kepolisian Polda Metro
Jaya.

Ketergantungan Narkoba adalah suatu penyakit yang bersifat kronik dan
kambuhan. Oleh karena itu, dalam proses terapi dan rehabilitasi terdapat alur dan
jenis layanan yang harus dilakukan secara berkelanjutan agar pecandu dan
penyalahguna narkoba pulih (McLellan, 2003), Rehabilitasi berkelanjutan merupakan
proses rehabilitasi medis, sosial dan pasca rehabilitasi yang dilakukan secara
kontinyu dalam satu kesatuan layanan rehabilitasi.

Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) bertujuan untuk menekan
penggunaan narkoba dengan sasarannya adalah korban penyalahgunaan narkoba,
program ini juga mengedepankan kearifan lokal, pendekatan secara humanis
hingga para penyalahguna dapat pulih dan produktif kembali dan berupaya
menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan narkoba dengan meningkatkan
peran serta masyarakat dalam melakukan intervensi kepada masyarakat yang telah
menggunakan narkoba, intervensi ini berasal dari masyarakat dan untuk masyarakat
yang terdiri dari dari kegiatan Skrining Intervensi Lapangan (SIL), Pemulihan
Berbasis Masyarakat (PBM) dan Pasca rehabilitasi oleh Agen Pemulihan (AP)
dengan memanfaatkan fasilitas dan potensi masyarakat.

Relawan Anti Narkoba dan Penggiat P4GN yang sudah dilatih melalui
Bimbingan Teknis Pengembangan Kapasitas Anti Narkoba dengan dibekali
pemahaman tentang adiksi dan rehabilitasi oleh BNNP DKI Jakarta tentunya
memiliki wawasan dan pengetahuan P4GN yang lebih luas sehingga bisa
berkontribusi dalam mengambil tindakan tepat ketika mendapati rekan atau
kerabatnya terpapar narkoba, sedangkan pengertian adiksi merupakan kondisi di
mana seseorang mengalami ketergantungan secara fisik dan psikologis terhadap
suatu zat adiktif dalam diri penyalahguna narkoba untuk menggunakan secara terus
menerus dengan disertai peningkatan dosis dan ketidak mampuan untuk
mengurangi atau menghentikan konsumsi narkoba meskipun sudah berusaha keras.

Penyalahguna narkoba yang mengalami adiksi membutuhkan intervensi atau
bantuan dari orang lain agar dilakukan rehabilitasi. Pada prinsipnya rehabilitasi
merupakan serangkaian upaya pemulihan ketergantungan bagi pecandu dan korban
penyalahgunaan narkoba, yang diawali dengan asesmen dan dilanjutkan dengan
layanan rehabilitasi medis, sosial serta diakhiri dengan layanan pascarehabilitasi
dilakukan dalam suatu kesatuan layanan yang berkelanjutan. Dalam upaya
rehabilitasi relawan anti narkoba dan penggiat P4GN sebagai bagian dari agen
pemulihan yang nantinya akan diberikan Pelatihan mengenai teknis pelaksanaan
program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) untuk menjadi petugas/Kader IBM
sebagai perpanjangan tangan dari BNN Provinsi DKI Jakarta dalam menjangkau
warga yang menyalahgunakan Narkoba dalam kontribusinya melalui program
Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), salah satu bagian dari program ini adalah
Pemulihan Berbasis Masyarakat (PBM), program ini pada dasarnya bertujuan untuk
menjangkau korban yang terpapar penyalahguna narkoba dengan masalah
kecanduan ringan, program ini memanfaatkan kearifan lokal sebagai bentuk
intervensinya.

Kelurahan memiliki kewenangan membentuk dan melaksanakan Intervensi Berbasis
Masyarakat (IBM), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berwenang dalam
menciptakan kondisi masyarakat yg tentram dan tertib, dari sejumlah elemen yang
bisa berkontribusi dalam program ini dimasing-masing Kelurahan antara lain, Kader
PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Aparatur Kelurahan, para
Relawan Anti Narkoba dan Penggiat P4GN yang memiliki kepedulian terhadap permasalahan narkoba di wilayah Kelurahan dan mampu bekerja sama dengan
keluarga korban penyalahguna narkoba. Program Intervensi Berbasis Masyarakat
(IBM) juga bersinergi dengan Program Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba)
program ini dilaksanakan karena BNN melihat kondisi saat ini di Indonesia sedang
darurat narkoba, dan harus bersinergi dengan semua komponen masyarakat,
kegiatan ini juga dalam rangka Program Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kegiatan Kelurahan
Bersinar di Provinsi DKI Jakarta baru dilaksanakan di 3 (tiga) Kelurahan yaitu
Kelurahan Manggarai Jakarta Selatan, Kelurahan Lubang Buaya Jakarta Timur dan
Kelurahan Ancol Jakarta Utara.

Pelaksanaan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) diharapkan dapat
mengurangi stigma, diskriminasi, hambatan geografi, dan keterbatasan sumber daya
bagi korban penyalahguna nakotika, partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam
P4GN sebagai modal kuat dalam menurunkan angka prevalensi penyalahguna
narkotika di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi langkah awal untuk
memperoleh layanan rehabilitasi sesuai kebutuhan.

Oleh
Sunaryo, S.Sos, MM
Penyuluh Narkoba Ahli Madya Bidang P2M BNNP DKI Jakarta

#WarOnDrug

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel