
Jakarta.bnn.go.id – 24 November 2021,
Tujuan dari Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan dan Penandatangan Nota Kesepahaman
antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan Badan Narkotika Nasional
Provinsi DKI Jakarta adalah :
1. Peningkatan koordinasi dan kerja sama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
2. Terjaminnya kepastian hukum terhadap para tersangka kejahatan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
3. Terwujudnya kondisi keamanan dan ketertiban dan profesionalisme kinerja personil;
4. Seluruh Peserta dapat mengetahui dan memahami tugas dan fungsi dari masing-masing Unit
Pelaksana Teknis Pemasyarakatan;
5. Dapat menjaring Permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi masing-masing Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan;
6. Merumuskan langkah-langkah strategis yang terstruktur dan terukur secara efektif dan efisien
sesuai dengan Prinsip Dasar Pemasyarakatan;
7. Salah satu bentuk Pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian Kantor Wilayah.