
jakarta.bnn.go.id – 18 Juni 2020 BNN RI melakukan Rapat Lanjutan Penyusunan Petunjuk Teknis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) BNN. Rapat tersebut membahas mengenai teknis pelaksanaan PNBP, untuk layanan Klinik BNNP dan BNNK yaitu layanan penerbitan SKPN dan Evaluasi Psikologis Adiksi Narkoba. Rencana akan dibuat juga Peraturan Badan Narkotika Nasional mengenai PNBP yang berlaku di BNN.
Rapat tersebut di hadiri oleh Sri Badriati (Dit. PLRIP BNN), Sutarso (Dit. PLRIP BNN), dr. Wahyu Wulandari (BNNP DKI Jakarta), Upik (Biro Keuangan BNN), Kasiani ( Biro Perencanaan BNN), Yoni Ronald (Balai Besar Rehabilitasi BNN), Para Staf Dit. PLRIP BNN .