
Jakarta.bnn.go.id – Rabu 14 oktober 2020, Permohonan dari Penyidik/Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya
Pelaksanaan Asesmen terhadap 1 orang Tsk Perempuan dengan Inisial HF. Hasil Rekomendasi tersebut adalah Rehabilitasi Rawat Inap di Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah selama 3 bulan.