
Jakarta.bnn.go.id – Selasa, 17 November 2020, Dalam rangka melaksanakan mengimplementasikan Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN yang salah satunya Sosialisasi pembentukan koperasi. DKI Jakarta pada tahun 2020 menjadi salah satu Provinsi untuk melaksanakan RAN P4GN tersebut. Dalam Sosialisasi pembentukan koperasi yang dilaksanakan oleh Koperasi dijelaskan dasar, syarat koperasi, jenis koperasi, keanggotaan serta pengurusan koperasi dan serta legalitas koperasi.dalam kesempatan sosialisasi tersebut juga dijelaskan program Jakpreneur yang merupakan program kewirausahaan Dinas Koperasi.
Sebagai bentuk sinergitas BNN Provinsi DKI Jakarta dengan Dinas Koperasi, warga yang telah memperoleh pelatihan oleh BNN Provinsi akan diikutsertakan program Jakpreneur oleh Dinas Koperasi