Skip to main content
Berita KegiatanBerita Utama

BNN RI Musnahkan 9,4 Kilogram Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus Melalui Jasa Pengiriman

Dibaca: 20 Oleh 25 Apr 2024April 26th, 2024Tidak ada komentar
BNN RI Musnahkan 9,4 Kilogram Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus Melalui Jasa Pengiriman
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

jakarta.bnn.go.id – Kamis, 25 April 2024, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) gelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI. Barang bukti yang dimusnahkan total berat sejumlah 9.492,49 Gram, dengan rincian 6.344 Gram sabu, 1.898 Gram ganja dan 1.250,49 Gram ekstasi.
Pemusnahan oleh BNN RI merupakan hasil ungkap kasus melalui jasa pengiriman di Jakarta, Bogor dan juga jaringan Medan-Jakarta dari dalam sel dengan jumlah 7 orang tersangka. Adapun barang bukti yang disita seberat 9.534,49 Gram terdiri dari 6.361 Gram sabu, 1.903 Gram ganja dan 1.270,49 gram ekstasi.
Berdasarkan Undang-Undang No.35 2009 Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, maka disisihkan 17 gram sabu, 5 gram ganja dan 20 gram ekstasi.
Adanya pemusnahan barang bukti Narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan kurang lebih 18.553 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.

Berikut kronologis pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika dengan 7 tersangka:
1. LKN0009: Tim BNN RI menerima informasi dari pihak pengiriman bahwa ada satu paket yang diduga berisi sabu berasal dari Amerika untuk seseorang berinisial AS di kawasan Jakarta Utara.
Setelah diketahui isi paket tersebut, pihak BNN RI melakukan controlled delivery ke alamat yang tertera, kemudian diterima oleh DS. Setelah dilakukan interogasi, ternyata barang haram itu hanya transit di Indonesia dan akan dilanjutkan ke Australia. Pihak BNN pun menyita dan melakukan penyidikan lebih lanjut dari kasus ini.
2. LKN 0010: Berdasarkan informasi dari masyarakat, Desa Taman Sari, Bogor Jawa Barat, tim BNN melakukan penyelidikan terhadap AL yang diduga menerima paket berisikan ganja dibalut dua bungkus lakban warna coklat. Pelaku diamankan pada Senin 1 April 2024 pukul 17.50 WIB.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 111 (2) dan pasal 114 (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
Biro Humas dan Protokol BNN RI

BNN RI Musnahkan 9,4 Kilogram Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus Melalui Jasa Pengiriman

BNN RI Musnahkan 9,4 Kilogram Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus Melalui Jasa Pengiriman

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel