
jakarta.bnn.go.id – Kamis ,15 April 2021 Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta mengikuti acara Rapat Penyusunan Petunjuk Teknis Penetapan Lembaga Rehabilitasi bagi Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika, bertempat di Hotel Mercure Gatot Subroto Jl.Gatot Subroto Kav I Kuningan Jaksel.
Pembahasan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan layanan rehabilitasi di BNN terutama di BNNP dan BNNK sering mengalami kendala dalam perizinan klinik.
2. Pembentukan layanan rehabilitasi diluar klinik BNN yg dapat disebut sebagai lembaga rehabilitasi lain sebagai mana telah disebutkan dalam PMK No.4 Tahun 2020 kemudian akan diajukan kepada Kemenkes untuk nama yang lebih rinci dalam PMK tersebut yang mana saat ini PMK tsb sedang dilakukan revisi.
3. Akan dibuat rekomendasi dari Kepala BNN terhadap klinik-klinik yang ada di BNNP dan BNNK sebagai pelaksana layanan rehabilitasi yang akan diajukan kepada Kemenkes.
#WarOnDRugs
#IndonesiBersinar
#JakartaBersinar
#HumasBNNPDKIJakarta

Rapat Penyusunan Petunjuk Teknis Penetapan Lembaga Rehabilitasi bagi Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika