
jakarta.bnn.go.id – 08 Juli 2021 BNN Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Rapat Virtual Perkembangan Pelaporan Inpres 2/2020 Periode B06 Tahun 2021, bertempat di Ruang Aula BNNP DKI Jakarta Lt. 3, Jl. Tanah Abang II No. 102, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.
Adapun hasil dari rapat tersebut antara lain :
1. Regulasi/SK Satgas yang sudah dilaporkan pada periode tahun 2020 dan masih berlaku di Tahun 2021, maka tidak perlu dilaporkan kembali.
2. Jika regulasi diterbitkan oleh suatu Pemda, maka pelaporan RAN tentang regulasi cukup dilakukan oleh salah satu OPD saja (misal : Kesbangpol), sehingga tidak menimbulkan duplikasi pada rekapan jumlah output.
3. Provinsi yang belum mempunyai Regulasi P4GN hingga Tahun 2020, diantaranya yaitu : Sumsel, Banten, Kalteng, Kaltara, Sulut, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
4. Tercatat 91 dari 548 Pemda telah melaporkan implementasi Inpres 2/2020 berdasarkan RAN P4GN pada periode B06 Tahun 2021.
5. Pelaporan Inpres 2/2020 dilaksanakan sesuai target kinerja.
6. Instansi pelaksana Inpres 2/2020 yaitu dari tingkat K/L sampai dengan Pemda.
7. Agar mendorong kepada OPD untuk segera menyelesaikan pelaporan Inpres 2/2020 periode B06 Tahun 2021.
8. Seluruh RAN diharapkan dapat terisi/terlaporkan seluruhnya.
9. Evaluator agar melakukan pengecekan kembali kelengkapan data dukung RAN yang telah dilaporkan oleh OPD.
10. Berikan pemahaman dan bimbingan kepada OPD terkait teknis pelaporan RAN Inpres 2/2020 periode B06 Tahun 2021.